Artikel
PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Koperasi Merah Putih Desa adalah sebuah inisiatif pemerintah untuk membentuk koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2025, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melibatkan beberapa tahapan, mulai dari musyawarah desa khusus hingga pengesahan badan hukum. Koperasi ini dapat dibentuk sebagai badan hukum baru, melalui pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan kemandirian desa melalui usaha bersama. Program ini juga bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan ekonomi desa seperti keterbatasan akses modal, pemasaran hasil pertanian atau UMKM, serta rendahnya daya tawar pelaku usaha kecil.
Desa Miruek Taman pada tanggal 24 Mei 2025, pukul 14.00 Wib s/d selesai melaksanakan Musdessus (Musyawarah Desa Khusus) bertempat di Masjid Darul Hasani. Turut dihadiri oleh Camat Darussalam dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat Masri Fithrian, M.Si, Pendamping Desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tuha Peut, tokoh masyarakat dan lembaga desa lainnya.
Pada kesempatan Pj. Kepala Desa Miruek Taman menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional, melalui Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.3/5338 agar segara membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih ini sama dengan koperasi pada umumnya, yang tujuannya adalah untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat desa, beliau juga menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki Badan Hukum, diharapkan kepada pengurus terpilih agar segera melengkapi dokumen guna kelancaran dalam pengurusan di Notaris.