Artikel
PENYALURAN BLT DESA KEMISKINAN EKSTREM
Melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 juga mengatur tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun 2025 serta Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolalaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 menjadi dasar hukum pengalokasian sebesar 15% dari total Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dalam rangka membantu masyarakat miskin ekstrem yang masih membutuhkan bantuan ekonomi, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa.
Pemerintah Pusat telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Desa Miruek Taman bersama Tuha Peut pada tanggal 3 Desember 2024 telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka verifikasi dan validasi penerima BLT Desa TA 2025 bertempat di Balai Pengajian Al Busyra Desa Miruek Taman. Musyawarah dihadiri oleh anggota Tuha Peut, perangkat desa, unsur lembaga desa, tokoh masyarakat dan kader KPM (Kader Pembangunan Manusia) dan para kader lainnya.
Dalam musyawarah tersebut ditetapkan 38 KK keluarga penerima manfaat (KPM), besaran Bantuan Langsung Tunai Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diberikan selama 12 bulan (dua belas) bulan terhitung sejak Januari s/d Desember 2025.
Pada tanggal 21 Maret 2025 bertempat di kantor Keuchik Desa Miruek Taman, penyaluran BLT Desa dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem periode Januari, Februari dan Maret resmi disalurkan.
Sebagaimana diketahui bahwa Penyaluran BLT Desa ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan ekstrem serta memperkuat jaring pengaman sosial di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat desa.