Artikel
PENYUSUNAN QANUN DISABILITAS
Penyusunan Qanun adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan daerah di Aceh yang memiliki kedudukan yang sama dengan Peraturan Daerah (Perda) di daerah lain. Qanun ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan syariat Islam, dan adat istiadat.
Qanun memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat di Aceh, termasuk penerapan syariat Islam, pelestarian adat istiadat, dan pembangunan daerah. Penyusunan Qanun yang baik akan berdampak positif pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Di Indonesia Peraturan Desa dapat bervariasi, seperti di Sumatera Barat di sebut Peraturan Nagari, di Kabupaten Aceh Besar disebut dengan Qanun Gampong. Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik bersama Tuha Peut. Dalam penyusunannya membutuhkan partisipasi masyarakat, agar hasil akhir dari Qanun Gampong yang disusun tersebut dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Penyusunan Qanun disusun berdasarkan isu yang ditemukan di desa. Pemerintah Desa Miruek Taman Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran untuk pembahasan Qanun Gampong tentang Pengakuan Identitas, Penghormatan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Rancangan Qanun Gampong ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Tuha Peut untuk dilakukan pembahasan terhadap Rancangan Qanun tersebut.
Ruang lingkup dalam Qanun Gampong Pengakuan Identitas, Penghormatan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas adalah Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Ragam Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Pendanaan, Kemitraan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, dan Pembinaan dan Pengawasan.
Setelah dilakukan pembahasan, dan beberapa tahapan seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan klarifikasi, pada tanggal 30 Juli 2024 Qanun Gampong tersebut di tetapkan oleh Keuchik Ulyani, S.E.