Artikel
PENYUSUNAN QANUN DISABILITAS
Penyusunan Qanun adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan daerah di Aceh yang memiliki kedudukan yang sama dengan Peraturan Daerah (Perda) di daerah lain. Qanun ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan syariat Islam, dan adat istiadat.
Qanun memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat di Aceh, termasuk penerapan syariat Islam, pelestarian adat istiadat, dan pembangunan daerah. Penyusunan Qanun yang baik akan berdampak positif pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Di Indonesia Peraturan Desa dapat bervariasi, seperti di Sumatera Barat di sebut Peraturan Nagari, di Kabupaten Aceh Besar disebut dengan Qanun Gampong. Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik bersama Tuha Peut. Dalam penyusunannya membutuhkan partisipasi masyarakat, agar hasil akhir dari Qanun Gampong yang disusun tersebut dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Penyusunan Qanun disusun berdasarkan isu yang ditemukan di desa. Pemerintah Desa Miruek Taman Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran untuk pembahasan Qanun Gampong tentang Pengakuan Identitas, Penghormatan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Rancangan Qanun Gampong ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Tuha Peut untuk dilakukan pembahasan terhadap Rancangan Qanun tersebut.
Ruang lingkup dalam Qanun Gampong Pengakuan Identitas, Penghormatan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas adalah Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Ragam Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Pendanaan, Kemitraan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, dan Pembinaan dan Pengawasan.
Setelah dilakukan pembahasan, dan beberapa tahapan seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan klarifikasi, pada tanggal 30 Juli 2024 Qanun Gampong tersebut di tetapkan oleh Keuchik Ulyani, S.E.
PEMILIHAN KEUCHIK GAMPONG MIRUEK TAMAN KECAMATAN DARUSSALAM
PEMBENTUKAN DAN PELANTIKAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIK
REMBUK STUNTING
DAPUR SEHAT ATASI STUNTING (DASHAT)
PERTEMUAN RUTIN BULANAN ANGGOTA KSM TAMAN MEUSEURAYA
PAWAI TAKBIR KELILING IDUL ADHA 1446 HIJRIYAH
PELAKSANAAN QURBAN
DALAIL KHAIRAT
LAUNCHING SEKOLAH LANSIA TANGGUH
PEUSIJUEK
PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DESA
PELANTIKAN PENGURUS BKM DARUL HASANI
LAUNCHING KAMPUNG BEBAS NARKOBA
PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
PELATIHAN MAKE UP
MAGANG SABLON DISABILITAS
FESTIVAL TOET APAM
KUNJUNGAN BIMTEK KELEMBAGAAN ADAT
PELATIHAN PUBLIC SPEAKING
MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA

