Artikel

PENYUSUNAN QANUN DISABILITAS

20 Juni 2024 11:43:58  Administrator  16 Kali Dibaca  Berita Desa

Penyusunan Qanun adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan daerah di Aceh yang memiliki kedudukan yang sama dengan Peraturan Daerah (Perda) di daerah lain. Qanun ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan syariat Islam, dan adat istiadat.

Qanun memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat di Aceh, termasuk penerapan syariat Islam, pelestarian adat istiadat, dan pembangunan daerah. Penyusunan Qanun yang baik akan berdampak positif pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Di Indonesia Peraturan Desa dapat bervariasi, seperti di Sumatera Barat di sebut Peraturan Nagari, di Kabupaten Aceh Besar disebut dengan Qanun Gampong. Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik bersama Tuha Peut. Dalam penyusunannya membutuhkan partisipasi masyarakat, agar hasil akhir dari Qanun Gampong yang disusun tersebut dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Penyusunan Qanun disusun berdasarkan isu yang ditemukan di desa. Pemerintah Desa Miruek Taman Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran untuk pembahasan Qanun Gampong tentang Pengakuan Identitas, Penghormatan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Rancangan Qanun Gampong ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Tuha Peut untuk dilakukan pembahasan terhadap Rancangan Qanun tersebut.

Ruang lingkup dalam Qanun Gampong Pengakuan Identitas, Penghormatan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas adalah Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Ragam Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Pendanaan, Kemitraan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, dan Pembinaan dan Pengawasan.

Setelah dilakukan pembahasan, dan beberapa tahapan seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan klarifikasi, pada tanggal 30 Juli 2024 Qanun Gampong tersebut di tetapkan oleh Keuchik Ulyani, S.E.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

20 Agustus 2019 | 45 Kali
PAWAI TAKBIR KELILING
29 Juli 2019 | 33 Kali
SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DAN PELATIHAN KEBENCANAAN
29 November 2019 | 30 Kali
KUNJUNGAN BIMTEK KELEMBAGAAN ADAT
05 Januari 2021 | 29 Kali
DALAIL KHAIRAT
23 September 2019 | 28 Kali
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA
13 Maret 2020 | 23 Kali
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
05 April 2024 | 22 Kali
LAUNCHING KAMPUNG BEBAS NARKOBA
26 Februari 2023 | 14 Kali
FESTIVAL TOET APAM
20 Juni 2020 | 6 Kali
PEMILIHAN KEPALA DUSUN
29 November 2019 | 30 Kali
KUNJUNGAN BIMTEK KELEMBAGAAN ADAT
13 Agustus 2020 | 6 Kali
CIKAL BAKAL KAMPUNG TANGGUH NUSANTARA
04 Juni 2024 | 14 Kali
PROGRAM DESA INKLUSIF DISABILITAS
02 Januari 2025 | 21 Kali
PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DESA
13 Maret 2020 | 23 Kali
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Lambaro Angan-Cot Paya, Desa Miruek Taman
Desa : Miruek Taman
Kecamatan : Darussalam
Kabupaten : Aceh Besar
Kodepos : 23374
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:19
    Kemarin:52
    Total Pengunjung:1.809
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.213
    Browser:Mozilla 5.0